Ditjen Imigrasi Rilis APOA, Himbau Pengelola Apartemen dan Hotel Lapor WNA yang Menginap

- 1 Desember 2021, 15:12 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis android.
Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis android. /Dok. kemenkumham.go.id/

SEPUTAR CIBUBUR – Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis satu Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dapat diunduh di Google Playstore.

Aplikasi ini disediakan oleh Ditjen Imigrasi untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin kegiatan WNA di Indonesia yang dapat merugikan negara. Sebab selama ini tidak sedikit WNA menyalagunakan izin tinggal untuk kegiatan kejahatan.

Dengan APOA, baik warga maupun pemilik atau pengelola tempat penginapan di DKI Jakarta bisa melaporkan secara daring keberadaan WNA lewat aplikasi ini.

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Massa '212' Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tutup Monas dan Bundaran Patung Kuda

Kepala Seksi Laboratorium Forensik pada Direktorat Intelijen Keimigrasian Crescentianus Catur Apriyanto berharap para pengelola apareteman maupun hotel yang di situ ada orang asing yang masuk untuk menginap dihimbau segera melaporkan ke APOA.

“Sebab dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan adanya kewajiban dari orang asing untuk melaporkan setiap perpindahannya di Indonesia,” kata Crescentianus, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 30 November 2021.

Namun di Pasal 72 ayat 2 disebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan informasi mengenai orang asing yang menginap atau bertempat tinggal di penginapannya.

Baca Juga: Kesaksian Mimin, Istri Muda Yosef Dalam Babak Akhir Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Sehingga peran pengawasan orang asing juga dimiliki oleh pemilik atau pengelola tempat penginapan," katanya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah