SEPUTAR CIBUBUR – Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis satu Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dapat diunduh di Google Playstore.
Aplikasi ini disediakan oleh Ditjen Imigrasi untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin kegiatan WNA di Indonesia yang dapat merugikan negara. Sebab selama ini tidak sedikit WNA menyalagunakan izin tinggal untuk kegiatan kejahatan.
Dengan APOA, baik warga maupun pemilik atau pengelola tempat penginapan di DKI Jakarta bisa melaporkan secara daring keberadaan WNA lewat aplikasi ini.
Kepala Seksi Laboratorium Forensik pada Direktorat Intelijen Keimigrasian Crescentianus Catur Apriyanto berharap para pengelola apareteman maupun hotel yang di situ ada orang asing yang masuk untuk menginap dihimbau segera melaporkan ke APOA.
“Sebab dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan adanya kewajiban dari orang asing untuk melaporkan setiap perpindahannya di Indonesia,” kata Crescentianus, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 30 November 2021.
Namun di Pasal 72 ayat 2 disebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan informasi mengenai orang asing yang menginap atau bertempat tinggal di penginapannya.
"Sehingga peran pengawasan orang asing juga dimiliki oleh pemilik atau pengelola tempat penginapan," katanya.