Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor

- 23 April 2022, 21:38 WIB
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudik menggunakan sepeda motor, lantaran risiko kecelakaan lebih besar ketimbang moda transportasi lain
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudik menggunakan sepeda motor, lantaran risiko kecelakaan lebih besar ketimbang moda transportasi lain /

Baca Juga: Menteri Basuki Pastikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Siap Dilalui, Ajak Pemudik Patuhi Aturan

Kemenhub, kata dia, memprediksi lonjakan arus mudik terjadi pada 28 April hingga 1 Mei 2022, sedangkan arus balik 6-9 Mei 2022. Kemenhub sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk memperlancar arus mudik dan balik.

Adapun manajemen rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan adalah contra flow, sistem satu arah, ganjil genap, dan pengalihan arus lalu lintas dari jalur utama ke jalan-jalan alternatif. Namun, pihak kepolisian nantinya diberikan diskresi untuk mengatur lalu lintas sesuai keadaan di lapangan.

“Kami percaya, ini adalah paket mujarab untuk mengurai kepadatan di jalanan saat arus mudik dan balik Lebaran tahun ini,” kata dia.

Kemenhub, kata dia, juga menetapkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang. Di jalan tol, pembatasan itu berlaku 28-1 Mei 2022 untuk arus mudik, sedangkan arus balik 6-9 Mei 2022. Di jalan nontol, pembatasan itu berlaku untuk arus mudik 28-1 Mei 2022, sedangkan arus balik 6-9 Mei 2022.

“Pemudik juga harus memiliki manajemen perjalanan, seperti kesiapan kendaraan, pemilihan rute, dan pengaturan waktu,” tegas dia.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2022 Berlaku 12 Hari, Simak Aturan Arus Mudik dan Balik Lebaran, Ada One Way dan Ganjil Genap

Dari sisi angkutan umum, Suharto menuturkan, Kemenhub akan menggelar ramp check terhadap 57.693 unit bus AKAP dan pariwisata serta 215 unit kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan.

Aan sangat setuju dengan imbauan pemerintah agar masyarakat tak mudik memakai motor. Sebab, mudik menggunakan motor sangat berbahaya.
Menurut dia, motor adalah kendaraan labil, karena hanya memakai dua roda. Itu artinya, motor membutuhkan keseimbangan untuk melaju dengan baik. Syaratnya, penumpang hanya satu dengan bobot tak boleh melebihi 150 kg, barang bawaan tidak boleh melebihi 20 kg, lebar barang bawaan tidak boleh melebihi setang.

“Kalau penumpang lebih dari dua, handling sepeda tidak normal, motor tidak akan lurus dan seimbang,” tegas dia.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x