“Itu merupakan perbuatan yang dikatakan melanggar pasal UU ITE. Jangan sampai warga Sukabumi karena iklan tersebut terjerumus judi online. Sebab perjudian itu dapat merusak mental masyarakat, apabila sudah menjadi candu,” tutur dia.
Terpisah, peristiwa iklan judi online itupun ditanggapi oleh pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Baros, Ipda Farhan mengatakan, ketika mendapatkan laporan adanya iklan judi slot tersebut, pihaknya bergegas menggali informasi kepada para sopir angkot trayek Ramayana-Terminal Jubleg yang berada di wilayah hukumnya.
“Kami memanggil ketua komunitas sopir angkot terkait kejadian ini. Alhamdulillah di wilayah Polsek Baros tidak ada iklan tersebut yang terpasang pada kendaraan angkot. Walaupun dalam informasi yang diterima sebelumnya, ada sopir yang pasang di angkota, namun sudah dicopot,” kata Farhan.
Baca Juga: Kecanduan Judi Slot, Pemuda di Tangerang Gelapkan Mobil Ratusan Juta
Menurut Farhan, pihaknya akan terus memantau terkait iklan judi slot di kaca mobil angkot yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menindak tegas oknum sopir, maupun pihak-pihak yang terkait. Apabila iklan tersebut masih terpasang pada angkot yang ditemuinya.***