SEPUTAR CIBUBUR - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bergerak cepat bongkar Sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur.
Dibongkarnya sindikat judi online ini, berawal informasi dari masyarakat. Dari pengungkapan itu tujuh orang ditangkap. Mereka adalah ialah GJ (33), BH (34), FG (33), HGP (40), BKT (23), TDK (30), dan TS.
"Setelah menangkap ketujuh pelaku, kami menemukan dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan sebagai markas atau basecamp di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Baca Juga: Geger! Ada Bunker Berisi Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Polri Tegaskan Itu Hoaks
Pengungkapan ini bermula saat tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap GJ yang merupakan pemain judi online di daerah Kenjeran.
Atas ditangkapnya GJ, kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain dan didapati oleh anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapatkan informasi adanya pelaku lain,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara, Panca Putra Bantah Bagian dari Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Kemudian, menangkap pelaku kedua, yakni FG di daerah Kenjeran juga. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mereka menyetorkan uang hasil judi kepada BH.