Update Kasus Suap Ade Yasin: 4 Berkas Perkara Terdakwa Penerima Suap Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor

- 1 September 2022, 14:06 WIB
Dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin menghadirkan 4 orang saksi.
Dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin menghadirkan 4 orang saksi. /Budi S. Ombik/Deskjabar.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat terdakwa perkara suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Empat terdakwa itu merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) selaku penerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan.

"Hari ini, tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2022

Baca Juga: Jawab Rebutan Perkara dalam Kasus Surya Darmadi, Ini Penjelasan KPK.

Empat terdakwa, yakni pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Ali mengatakan penahanan para terdakwa saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan di Rutan KPK.

Terdakwa Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta Arko Mulawan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Akui Terima Uang dari Bupati Penajam Paser Utara, Andi Arief Kembalikan Rp50 Juta ke KPK

"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x