Akui Terima Uang dari Bupati Penajam Paser Utara, Andi Arief Kembalikan Rp50 Juta ke KPK

- 25 Juli 2022, 16:33 WIB
Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang tunai Rp50 juta ke KPK
Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang tunai Rp50 juta ke KPK /ANTARA/ Indrianto Eko

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang sebesar Rp50 juta dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Andi Arief mengakui menerima uang Rp 50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang diserahkan melalui sopirnya di Jakarta. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal itu, dan menyebut Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.

Baca Juga: Dewas KPK: Lili Pintauli akan Jalani Sidang Kode Etik Perdana Hari ini

"Andi Arief telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan bahwa tim jaksa KPK masih akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh Andi Arief tersebut.

andiBaca Juga: KPK Kembali Periksa Politisi Demokrat Andi Arief dalam Kasus Maling Uang Rakyat Bupati Penajam Paser Utara

"Berikutnya, tim JPU akan menuangkannya dalam analisis hukum surat tuntutan," ucap dia.

Sebelumnya, Andi Arief mengaku menerima uang dari Abdul Gafur saat bersaksi dalam persidangan.

"Betul Pak. Setahu saya Pak Gafur itu memberikannya pada bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," kata Andi Arief menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: KPK Periksa Andi Arief Terkait Aliran Dana dan Komunikasi dengan Bupati Penajam Paser Utara

Jaksa KPK menghadirkan Andi Arief secara daring sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan terdakwa Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 20 Juli 2022.

Namun, Andi Arief menjelaskan bahwa konteks pemberian uang itu terkait dengan banyaknya kader Partai Demokrat yang terpapar COVID-19.

"Itu COVID melanda kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi, Pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu," ujar Andi Arief.

Baca Juga: Terbongkarnya Settingan Pola Banjir Scater Dalam Judi Slot Online, Yakin Masih Mau Bermain?

Ia juga membantah pemberian uang itu terkait dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim. ***

 

 

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x