KPK Kembali Periksa Politisi Demokrat Andi Arief dalam Kasus Maling Uang Rakyat Bupati Penajam Paser Utara

- 9 Mei 2022, 12:24 WIB
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. /ANTARA/

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim), tahun 2021-2022 untuk tersangka Abdul Gafur.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Andi Arief (swasta/Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat)," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: Di-OTT KPK dalam Kasus Suap, Bupati Bogor Ade Yasin Salahkan Anak Buahnya

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Andi Arief pada Senin, 11 April 2022, juga untuk tersangka Abdul Gafur.

Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi Andi Arief terkait dengan dugaan adanya komunikasi dengan Abdul Gafur mengenai konsultasi pencalonan Abdul Gafur untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Selain itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Andi Arief soal dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Abdul Gafur untuk beberapa pihak.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Selain Uang Suap, dalam OTT Ade Yasin KPK juga Sita Sejumlah Barang Bukti

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x