Dewas KPK: Lili Pintauli akan Jalani Sidang Kode Etik Perdana Hari ini

- 5 Juli 2022, 08:12 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang kode etik hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, ia diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang kode etik hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, ia diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika. /Foto: Tangkaplayar youtube KPK/

SEPUTAR CIBUBUR - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, hari ini, Selasa 5 Juli 2022.

Lili bersama 10 orang rombongannya diduga menerima tiket MotoGP Mandalika secara gratis. Dia disebut juga menerima akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Sidang ini akan dilaksanakan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mendagri Era SBY, Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Pengadaan E-KTP

"Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan Senin, 4 Juli 2022.

Albertina menjelaskan sidang etik tersebut akan berlangsung tertutup. Dewas KPK  akan menyidangkan perkara ini paling lama 60 hari. Enam puluh hari merupakan batas waktu yang dimiliki Dewas untuk mengambil putusan.

“Ada waktunya dalam Perdewas, paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus,” kata dia.

Baca Juga: Pelapor dan ICW Geregetan Dewas KPK Hentikan Kasus Kebohongan Lili Pintauli Siregar hanya karena Alasan ini

Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah