SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di era Presiden Susilo Bambang yudhoyono (SBY).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait proses pengadaan e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).
"Gamawan Fauzi hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 30 Juni 2022.
Baca Juga: Menaker Ingin Lebih Banyak Pekerja Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
Kendati begitu, Ali tak menjelaskan secara detail pertanyaan yang disampaikan penyidik ke Gamawan. Dia hanya menegaskan kembali bahwa mantan Mendagri itu diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Dimana kerugaian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Baca Juga: Kasus Penembakan Pendeta di Deli Serdang Sumatera Utara Masih Dalam Penyelidikan Kepolisian
Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***