SEPUTAR CIBUBUR - Komnas HAM menyampaikan analisis laporan hasil rekomendasi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.
Komnas HAM menyebut terdapat setidaknya 4 pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM.
Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak
Pelanggaran HAM kedua dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan. Pasalnya, Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. (Brigadir J) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” paparnya
“Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” tambahnya.
Baca Juga: Kode Keras! Kapolda NTT Sikat Segala Bentuk Praktik Perjudian, Masyarakat Dihimbau Tak Terlibat
Selanjutnya, pelanggaran HAM ketiga adalah obstruction of justice yang diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.