SEPUTAR CIBUBUR -Putri Candrawathi, salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mengajukan permohonan tidak ditahan, alasan kemanusiaan menjadi alasannya.
Permohonan untuk tidak ditahan disebutkan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 31 Agustus 2022 malam.
“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan”, ujar Arman Hanis, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Truk kontainer, Mobil Pikap dan Motor 10 Tewas di Tempat
Arman juga menegaskan bahwa meskipun sang klien tidak ditahan, ia tetap diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki 4 orang anak. Anak tertua mereka kini berusia 18 tahun dan yang termuda berumur 1,5 tahun.
Baca Juga: Kuat Maruf Diduga Punya Hubungan Asmara dengan Isteri Ferdy Sambo
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Bekasi, Puluhan Pelajar SD Jadi Korban