Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong atau Hoax

- 4 September 2022, 16:50 WIB
Kamaruddin Simanjuntak; Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong atau Hoax
Kamaruddin Simanjuntak; Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong atau Hoax /Instagram @kamaruddin.official

SEPUTAR CIBUBUR - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan berkaitan dengan pernyataannya yang ramai diberitakan media mengenai kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Mantan Pengacara Bharada E Deolipa, Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penodaan Agama oleh Seorang Aktivis

Menanggapi kabar tersebut, Deolipa Yumara mengatakan bahwa dirinya sebagai pengacara yang berbicara atas dasar dugaan itu dilindung UU advokat.

"Pengacara boleh berbicara di depan publik karena dilindungi oleh UU Advokat," jawab Deolipa Yumara di kanal Youtube Uya Kuya TV yang tayang pada Jumat, 2 September 2022.

Deolipa justru menantang untuk membuktikan kebenarannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Judi Slot Online Jelas Merugikan, Modal 10 Juta Langsung Habis, Para Slotter Mesti Berhenti Sekarang Juga

"Berita macam apa sih yang bohong itu. Orang semua juga gak tahu yang bener yang mana. Sini rumor, sana rumor," ujar Deolipa.

Untuk itu Deolipa justru menantang agar dibuktikan dulu berita yang benar yang mana. 

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah