Polisi Nyamar dan Bertransaksi Berhasil Ringkus Empat Mucikari Prostitusi Online di Banda Aceh

- 20 Oktober 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Satreskrim dan Satintelkam Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp dari dua hotel ternama di wilayah hukumnya dengan menangkap sembilan terduga pelaku.

"Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar, kemudian hasil pengembangan juga ada di Kota Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu, 19 Oktober 2022.

Fadillah menyebutkan mereka terdiri atas empat orang mucikari dan lima pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga: Jadi Sarang Prostitusi Online, Polisi Gerebek Apartemen Aeropolis, 4 Pelaku Diamankan

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut dibagi untuk PSK Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online.

Baca Juga: Pesinetron Ikatan Cinta, CA, Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi, Ditangkap Tanpa Busana Oleh Polisi

Dimana dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x