Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 yang Telah Ditetapkan Oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)

- 16 Desember 2022, 15:01 WIB
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, ini daftar lengkap 17 partai politik hasil Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, ini daftar lengkap 17 partai politik hasil Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. /Instagram.com/@kpu_ri

SEPUTAR CIBUBUR - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022 malam.

Terdapat 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut itu.

Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Baca Juga: Doni Salmanan Terdakwa Kasus Investasi Bodong Quotex Divonis Hanya 4 Tahun Penjara Karena Bebas Dakwaan TPPU

Di bawah ini daftar lengkap nomor urut parpol peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Pelaksanaan Pemilu 2024 Tidak Dapat Dimundurkan

4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca Juga: Laksamana TNI Yudo Margono Berkomitmen Kawal Netralitas Anggota TNI Jelang Pemilu 2024

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x