SEPUTAR CIBUBUR - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal menerapkan sistem proporsional terbuka.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengungkapkan hal tersebut saat Idham menanggapi penolakan delapan partai politik (parpol) parlemen terhadap wacana sistem proporsional tertutup diberlakukan dalam pesta demokrasi lima tahunan pada Pemilu 2024.
Idham Holik dengan jelas mengatakan ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Target Menang Pemilu 2024, Puan: PDIP Solid dan Gotong Royong Bantu Rakyat
Dalam ketentuan tersebut, kata dia, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.
"Teks norma Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," ujar Idham Kholik dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023.
Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.
Baca Juga: Penuhi Presidential Threshold Pemilu 2024, AHY Tegaskan Cenderung Berkoalisi dengan NasDem dan PKS
Menurutnya, berkepastian hukum adalah salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu.