Jokowi Dukungan Yusril Sebagai Capres di Pemilu 2024 Asal PPB Bisa Penuhi Syarat ini

- 12 Januari 2023, 13:42 WIB
Presiden Joko Widodo sampaikan pidato politiknya di hadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas Partai Bulan Bintang (PBB) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu,  11 Januari 2023
Presiden Joko Widodo sampaikan pidato politiknya di hadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas Partai Bulan Bintang (PBB) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 11 Januari 2023 /

SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali obrol dukungan calon presiden (Capres) kepada Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Ketum PBB) Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Jokowi juga pernah berikan sinyal mendukung Ganjar Pranowo, Erick Thohir, Sandiaga Uno, dan Airlangga Hartarto.

Kini Jokowi secara terang-terangan menyatakan akan memberikan dukungannya kepada Yusril untuk maju sebagai Capres di Pemilu 2024. Hal ini dikatakan Jokowi saat menyampaikan pidato politiknya di Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas Partai Bulan Bintang (PBB) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 11 Januari 2023.

Awalnya Presiden Jokowi merespon pertanyaan Sekretaris Jenderal DPP PBB, Afriansyah Noor yang mendorong dan menilai Ketua Umumnya, Yusril Ihza Mahendra sangat pantas untuk maju di pemilu 2024, minimal jadi cawapres 2024.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Presiden Jokowi: KPK Pasti Punya Bukti Kuat

Mantan Wali Kota Solo itu mulai 'menggoda' Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia era Gus Dur dengan mengatakan, Yusril sebagai figur yang punya pengalaman panjang.

Bahkan, Presiden Jokowi tak segan-segan akan mendukung kalau Yusril maju di 2024 sebagai capres 2024 atau cawapres.

"Tapi, kalau menyimak apa yang disampaikan Prof. Yusril tadi, dengan pengalaman yang begitu sangat panjang, saya mendukung loh kalau Prof Yusril di 2024 nanti dicalonkan jadi presiden atau wakil presiden. Ini serius, serius," kata Jokowi.

Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Bilateral Presiden Jokowi dengan PM Anwar Ibrahim

Namun kata Jokowi, dukungan itu akan diberikan jika PBB mampu memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x