Meski Bharada E Sempat Berdoa agar Tak Terjadi Penembakan, Majelis Hakim: Unsur Sengaja Terpenuhi

- 15 Februari 2023, 12:35 WIB
Sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu, 15 Februari 2023.
Sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu, 15 Februari 2023. /Tangkapan layar Youtube KompasTV/

SEPUTAR CIBUBUR - Siang ini, Rabu, 15 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan tuntutan atau vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam mengungkap unsur sengaja, majelis hakim mengutarakan bahwa Bharada E sengaja (sadar) menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono mengatakan dari rangkaian perbuatan Bharada E, tercermin sikap batinnya bahwa nyawa korban Yosua 'harus' dihilangkan. 

Baca Juga: Tanggapan Sinis Ferdy Sambo Atas Keterangan Richard Eliezer alias Bharada E Terkait Perintah Membunuh

"Rangkaian perbuatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang menunjukkan agar korban Yosua meninggal dunia. Unsur kesengajaan telah terbukti," kata Alimin di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut majelis fakta persidangan terungkap ketika peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, Bharada E diperintah menembak Brigadir J.

Menurutnya, atas perintah Ferdy Sambo, terdakwa Bharada E mengokang senjata api miliknya.

Baca Juga: Dalam Sidang Lanjutan Bharada E dan Bripka RR Akui telah Bohong dan Minta Maaf ke Penyidik

"Berdasarkan fakta di atas, terdakwa mengatakan 'siap komandan' ketika diperintah menembak Yosua. Kemudian Ferdy Sambo menambah peluru di senjata glock," jelasnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x