SEPUTAR CIBUBUR - Siang ini, Rabu, 15 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan tuntutan atau vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam mengungkap unsur sengaja, majelis hakim mengutarakan bahwa Bharada E sengaja (sadar) menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono mengatakan dari rangkaian perbuatan Bharada E, tercermin sikap batinnya bahwa nyawa korban Yosua 'harus' dihilangkan.
"Rangkaian perbuatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang menunjukkan agar korban Yosua meninggal dunia. Unsur kesengajaan telah terbukti," kata Alimin di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
Menurut majelis fakta persidangan terungkap ketika peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, Bharada E diperintah menembak Brigadir J.
Menurutnya, atas perintah Ferdy Sambo, terdakwa Bharada E mengokang senjata api miliknya.
Baca Juga: Dalam Sidang Lanjutan Bharada E dan Bripka RR Akui telah Bohong dan Minta Maaf ke Penyidik
"Berdasarkan fakta di atas, terdakwa mengatakan 'siap komandan' ketika diperintah menembak Yosua. Kemudian Ferdy Sambo menambah peluru di senjata glock," jelasnya.