Meski Bharada E Sempat Berdoa agar Tak Terjadi Penembakan, Majelis Hakim: Unsur Sengaja Terpenuhi

- 15 Februari 2023, 12:35 WIB
Sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu, 15 Februari 2023.
Sidang pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu, 15 Februari 2023. /Tangkapan layar Youtube KompasTV/

Selain itu, dia menuturkan dalam sikap batin, Bharada E telah berdoa sebelum menembak Brigadir J.

Dia memaparkan Bharada E langsung berangkat ke Duren Tiga, bersama Putri Candrawathi.

"Terdakwa ikut dan sampai di rumah Duren Tiga masuk ke kamar ajudan dan berdoa. Terdakwa mengokang senjata.

Baca Juga: MinyaKita di Depok Dijual Rp16.000 Per Liter, Ini Alasan Pedagang

Atas perintah Ferdy Sambo, terdakwa menembakkan senjata ke tubuh Yosua sebanyak 3-4 kali," imbuhnya.

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah