KLHK Tegaskan Komitmen Memperbaiki Kualitas Air di Indonesia

- 23 Maret 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi. Aliran air Sungai Ciujung.
Ilustrasi. Aliran air Sungai Ciujung. /Kabar Banten/Nama Djumhana/

Selain mendorong keterlibatan pemerintah daerah, KLHK juga melibatkan masyarakat melalui komunitas peduli sungai untuk melakukan program-program perbaikan kualitas air sungai, seperti patroli sungai, kegiatan rutin pembersihan maupun pemulungan sampah di sungai dan sekitar bantaran.

Baca Juga: Harita Nickel Gelar Obi Fishing Tournament Kedua, Ikan di Perairan Kawasi Masih Melimpah

Kemudian, pembinaan industri untuk lebih taat terhadap peraturan melalui mekanisme Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau PROPER.

Sejauh ini, KLHK telah melakukan berbagai praktik baik dalam meningkatkan kualitas air di Indonesia mulai dari pemasangan alat pemantauan kualitas air secara real time dan dalam jaringan (ONLIMO) di sungai-sungai Indonesia sebagai sistem peringatan dini atau early warning system.

Kemudian, pengolahan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik, IPAL usaha skala kecil, biodigester, pemanfaatan sepadan sungai dengan pembangunan ekoriparian.

Baca Juga: Kejati Jabar Resmi Dijabat Oleh Ade Tajudin Sutiawarman Menggantikan Asep N. Mulyana

Ekoriparian memanfaatkan sepadan sungai yang semula menjadi tempat pembuangan sampah dan dibangun fasilitas penurunan beban pencemar, seperti IPAL domestik, fasilitas pemberdayaan masyarakat dan menjadi tempat wisata edukasi lingkungan serta ruang terbuka hijau.

Berbagai peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas air di Indonesia, antara lain peraturan terkait pengendalian pencemaran air berupa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalamnya mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air.

Baca Juga: Partai Amanat Nasional (PAN) Pertanyakan Kinerja Lembaga Survei di Indonesia

Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Peraturan itu mengatur tata cara dan persyaratan bagi pelaku usaha yang akan membuang air limbah ke badan air maupun pemanfaatan air limbah ke lingkungan.

"Peraturan-peraturan menteri yang mengatur baku mutu pembuangan air limbah ke badan air," pungkas Sigit.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x