SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjaga independensi dan tidak terintervinsi dalan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, apalagi jelang Pemilu 2024.
"KPK sesuai amanah UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 27 april 2023
Ali menegaskan, KPK dalam pemberantasan korupsi KPK selalu mengacu pada kelengkapan alat bukti.
Lembaga anti rasuah tersebut akan menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya, termasuk dari unsur partai politik manapun," ujarnya.
"Dalam menindak suatu perkara, KPK tegaskan tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi," sambungnya.
Menurut Ali, KPK juga telah menguatkan upaya pencegahan korupsi di kalangan partai politik.