BRIN Serahkan Penegakan Hukum kepada Polri atas Kasus Andi Pangerang Hasannuddin, Sidang Disiplin Dilanjutkan

- 2 Mei 2023, 11:06 WIB
AP Hasanuddin (tengah), peneliti BRIN yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah.
AP Hasanuddin (tengah), peneliti BRIN yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah. /PMJ News/Fajar/

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri terkait kasus yang dilakukan oleh penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum Polri dalam penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan AP Hasanuddin yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya dikutip Selasa, 2 Mei Mei 2023.

Baca Juga: BRIN, BMKG, dan Muhammadiyah Prediksi Idul Fitri 1443 H di Hari yang Sama

Konferensi pers tersebut digelar pada hari Senin, 1 Mei 2023di Mabes Polri disampaikan penahanan terhadap tersangka di Rutan Bareskrim Polri.

Handoko mengatakan, Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," katanya.

Handoko menyebut terkait dengan pelaksanaan sidang oleh Majelis Hakim Disipilin ASN direncanakan akan digelar pada 9 Mei 2023.

Baca Juga: Langkah Taktis PPP Dukungan Capres Ganjar Pranowo dan Usulkan Cawapresnya

"Mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021," jelas dia.

Lebih lanjut, Handoko menyampaikan bahwa untuk penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x