AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial. Dalam narasi ujaran kebenciannya itu, dikatakan 'Halalkan Darah Muhammadiyah'.
Kepolisian pun menjerat pelaku dengan pasal Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. ***