BRIN Serahkan Penegakan Hukum kepada Polri atas Kasus Andi Pangerang Hasannuddin, Sidang Disiplin Dilanjutkan

- 2 Mei 2023, 11:06 WIB
AP Hasanuddin (tengah), peneliti BRIN yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah.
AP Hasanuddin (tengah), peneliti BRIN yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah. /PMJ News/Fajar/

Baca Juga: Mendiang Carlo Saba akan Hadir Bareng Kahitna di Konser Billion Songs, Yovie Widianto Ungkap Perasaan Berat

AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial. Dalam narasi ujaran kebenciannya itu, dikatakan 'Halalkan Darah Muhammadiyah'.

Kepolisian pun menjerat pelaku dengan pasal Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah