Jokowi Tolak Gibran Jadi Cawapres, Ketum Projo: Belum Penuhi Syarat Sesuai Konstitusi

- 25 Mei 2023, 21:09 WIB
Presiden Jokowi dan Putranya yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka
Presiden Jokowi dan Putranya yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka /

"Ya, enggak apa-apa lah orang mau ketemu masa dilarang. Pertemuan itu oke saja masa dilarang. Enggak ada masalah," ucapnya.

Pembicaraan di publik terkait kedekatan Gibran dengan Prabowo mencuat sejak pertemuan kedua tokoh politik itu di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (19 Mei) malam.

Adapun pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x