Jokowi Tolak Gibran Jadi Cawapres, Ketum Projo: Belum Penuhi Syarat Sesuai Konstitusi

- 25 Mei 2023, 21:09 WIB
Presiden Jokowi dan Putranya yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka
Presiden Jokowi dan Putranya yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka /

SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan keengganan apabila Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Jokowi, kata dia, mendasarinya lantaran Gibran baru menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pada Februari 2021.

“Pak Jokowi saya tanya, Pak Prabowo sama Gibran gimana? ‘Jangan lah, Gibran baru dua tahun
(jadi wali kota)’,” kata Budi di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2023.

Budi menambahkan bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku, usia Gibran belum pula memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal capres atau cawapres.

Baca Juga: Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof Kusumaatmadja Mendapat Dukungan Berbagai Pihak

"Ada juga di beberapa daerah di Musra mengusulkan Mas Gibran sebagai wapres ya, cuma kan satu, konstitusi tidak memungkinkan," katanya seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Meskipun, lanjut dia, saat ini ada pihak yang tengah mengajukan uji materi ke Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait ketentuan batas usia minimal capres-cawapres.

“Cuma kan apakah disetujui? Belum dong, belum putusan. Kalau belum putusan, kita pakai yang masih berlaku saja sekarang,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi menganggap bahwa pertemuan antara Gibran dengan Prabowo di Surakarta (19 Mei) bukanlah suatu permasalahan.

"Ya, enggak apa-apa lah orang mau ketemu masa dilarang. Pertemuan itu oke saja masa dilarang. Enggak ada masalah," ucapnya.

Pembicaraan di publik terkait kedekatan Gibran dengan Prabowo mencuat sejak pertemuan kedua tokoh politik itu di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (19 Mei) malam.

Adapun pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x