SEPUTAR CIBUBUR - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sudah menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro di Mabes Polri status tersangka Panji Gumilang itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin malam.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani, Rabu 2 Agustus 2023 di Jakarta.
Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Terkadang Kita Perlu Tutup Telinga
Hari ini, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka dilanjutkan, sebelumnya Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam (Senin, 1 Agustus 2023).
Djuhamdhani mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Senin kemarin berlangsung sampai pukul 01.00 WIB(2/8), setelah itu dihentikan dan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Djuhamdhani.
Baca Juga: Ini Dia, Kwartet Pimpinan DPD IKAL Lemhannas Banten
Djuhamdhani menyebut permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.
Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa (1/8), kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.