Pemeriksaan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dilanjutkan Hari ini, Sebelumnya Diperiksa Hingga Jam 1 Pagi

- 2 Agustus 2023, 13:24 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (01/08/2023) siang.
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (01/08/2023) siang. / ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.

Baca Juga: Gerbang Tol Jatikarya dan Nagrak Beroperasi, CitraLand Cibubur Raih Cuan Besar

Kemudian penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Djuhamdhani menyebut, pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1x24 jam.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89 Kabur ke Kamboja dan Ganti Nama, Siapakah Dia..

Pihaknya juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.

"Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," katanya.

Sementara itu, pihak pengacara Panji Gumilang mengaku sedih kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya salah satunya penangguhan penahanan.

"Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan)," kata Ali Syaifuddin.

Baca Juga: JETP Alokasi 20 Miliar  Dolar AS untuk Transisi Energi Indonesia, CTIS Beri Saran Pemanfaatan

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah