KLHK Terima Delegasi Laos, Bagikan Pengalaman Bangun SVLK

- 24 Oktober 2023, 21:17 WIB
Dirjen PHL KLHK Agus Justianto (kanan) dan Dirjen DOFI Kementerian Pertanian dan Kehutanan Laos Khamphone Mounlama bertukar cindera mata saat pertemuan antara KLHK dan Delegasi Laos, di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Dirjen PHL KLHK Agus Justianto (kanan) dan Dirjen DOFI Kementerian Pertanian dan Kehutanan Laos Khamphone Mounlama bertukar cindera mata saat pertemuan antara KLHK dan Delegasi Laos, di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023. /

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima delegasi Laos dan membagikan pengalaman dalam pengembangan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto menjelaskan SVLK telah mengubah citra dan mendorong kinerja sektor kehutanan Indonesia. "SVLK telah menjadi kunci dalam mendorong tata kelola yang lebih baik di sektor kehutanan di Indonesia, terlepas dari persyaratan yang diterapkan negara pasar," kata Agus kepada Delegasi Laos yang datang berkunjung ke KLHK, Senin 23 Oktober 2023.

Agus menjelaskan SVLK telah membantu Indonesia dalam pengendalian pembalakan liar yang menjadi ancaman pada sektor kehutanan pada awal tahun 2000-an. Hasilnya adalah penurunan deforestasi sebesar lebih dari 75% dalam tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Ketelusuran Rantai Pasokan SVLK Modal Kuat Hadapi Ketentuan Anti Deforestasi Uni Eropa (EU DFSC)

SVLK juga memberi jaminan kepada pasar dan meningkatkan kepercayaan bahwa produk kayu yang dibeli legal dan bersumber dari hutan yang dikelola secara lestari. Hal ini berdampak pada meningkatnya kinerja ekspor produk kehutanan bahkan di tengah pandemi Covid-19.

Sebagai gambaran pada tahun 2022 lalu, nilai ekspor produk kehutanan Indonesia mencapai 14,21 miliar dolar AS, tertinggi sepanjang sejarah. Untuk tahun 2023, nilai ekspor produk kehutanan telah mencapai 9,61 miliar dolar AS hingga September.

SVLK telah dikembangkan lebih dari satu dekade lalu dengan melibatkan multipihak mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan organisasi non pemerintah.

SVLK berlaku secara mandatory dari hulu ke hilir. Dalam pelaksanaannya, ada lembaga penilai dan verifikasi independen (LPVI) yang melakukan audit terhadap unit usaha atau produk kayu. LPVI melakukan tugas tersebut setelah sebelumnya mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan standar internasional ISO17065 tahun 2012.Seluruh proses tersebut dipantau oleh masyarakat dan organisasi non pemerintah sebagai pemantau independen.

Lebih jauh pelaksana tugas Dirjen PHL Agus Justianto menjelaskan, SVLK berperan penting dalam negosiasi Perjanjian Kemitraan Sukarela untuk Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan (FLEGT-VPA) dengan Uni Eropa. Sertifikat SVLK menjadi yang pertama diakui sebagai lisensi FLEGT oleh Uni Eropa sehingga produk kayu Indonesia tidak memerlukan proses uji tuntas (due dilligence).

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x