Ketelusuran Rantai Pasokan SVLK Modal Kuat Hadapi Ketentuan Anti Deforestasi Uni Eropa (EU DFSC)

- 22 Maret 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi produk furnitur. Salah satu produk yang akan terkena kebijakan anti deforestasi Uni Eropa (EU DFSC)
Ilustrasi produk furnitur. Salah satu produk yang akan terkena kebijakan anti deforestasi Uni Eropa (EU DFSC) /dokumen kbri finlandia/

SEPUTAR CIBUBUR - Ketelusuran produk kayu dari berupa tegakan di hutan hingga menjadi produk akhir yang diterima di tangan konsumen menjadi kunci untuk menjawab ketentuan anti deforestasi (Deforestation Free Supply Chain/DFSC) yang akan diterapkan Uni Eropa.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI) Indroyono Soesilo menyatakan Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menghadapi ketentuan EU-DFSC dengan adanya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

“Dengan SVLK kita berhasil menurunkan deforestasi, ilegal logging, kebakaran hutan dan lahan, dan siap untuk mencapai target FOLU Net Sink tahun 2030 yang progresif,” katanya saat Webinar 'Peluang dan Manfaat Timber Supply Chain Dalam Menjawab Tantangan Pasar Produk Kayu Dunia’ yang dipantau dari Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: SVLK Dukung Perbaikan Tata kelola Hutan, Indonesia Serukan Pengakuan Global

Indroyono yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan pelaku usaha kehutanan di Indonesia harus bersiap dan mengantisipasi dampak EU DFSC.

Dia mengatakan, pentingnya para pelaku usaha kehutanan mempelajari ketentuan tersebut dan memastikan ketelusuran produk yang dihasilkan sehingga proses ekspor ke kawasan tersebut bisa berlangsung mulus dan bisa memperluas pasar.

Ketentuan EU DFSC diproyeksi akan berlaku pertengahan tahun ini dengan masa transisi selama 18 bulan yang berarti akan masa efektif diperkirakan mulai Desember 2024. Masa transisi untuk UMKM akan lebih panjang yaitu 24 bulan.

Ketentuan EU DFSC akan berlaku untuk sejumlah komoditas yaitu ternak, coklat, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti furniture.

Berdasarkan EU DFSC, operator yang memasarkan produknya di Uni Eropa harus melakukan proses uji tuntas (due dilligence). Tujuannya membuktikan bahwa produk yang dipasarkan itu diproduksi secara legal dan bebas dari deforestasi. Cut off date deforestasi ditetapkan 31 Desember 2020.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x