Ada Empat Hari Bisa Dipakai Liburan di Bulan Desember 2023

- 28 November 2023, 15:59 WIB
ilustrasi liburan
ilustrasi liburan /Freepik/jcomp

 

SEPUTAR CIBUBUR-Desember merupakan bulan yang paling banyak ditunggu. Pasalnya, selain menjadi bulan terakhir, akhir tahun menjadi momen paling penting bersama keluarga untuk merencanakan berlibur.

Salah satu hal yang dilakukan adalah mengecek daftar hari libur nasional dan cuti bersama di Desember 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat dua tanggal merah pada Desember 2023, yakni Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal.

 Baca Juga: Maharaksa Biru Bangun Pabrik Biomassa Baru di Bangka

Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023. Sementara itu, cuti bersama jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023.

Dengan demikian, masyarakat bisa berlibur selama empat hari, yakni pada Sabtu, 23 Desember 2023 hingga Selasa, 26 Desember 2023.

Sementara, libur Tahun Baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.

Baca Juga: Warga Palestina Tewas di Jalur Gaza Capai 15 Ribu Jiwa

Daftar Tanggal Merah Desember 2023

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah