SEPUTAR CIBUBUR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon presiden Prabowo Subianto terkait bantuan modal kepada sebuah koperasi di Purwakarta, Jawa Barat senilai Rp15 miliar.
"Kasus Purwakarta infonya. Kemudian, ada salah satu paslon yang menyampaikan mau memberikan sumbangan. Nah, saat ini masih dalam kajian pihak kami," ujar komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty kepada awak media di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu 17 Desember 2023.
Menurut Lolly, Bawaslu pusat masih menunggu data laporan hasil pengawasan dari Bawaslu daerah setempat secara lengkap untuk dilakukan pengusutan mendalam.
"Kami akan melakukan analisa terhadap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu," kata Lolly.
Baca Juga: Kadin Usulkan Tabel Kadar Emisi dalam Produk Keemasan
Menurut Lolly, laporan yang diperlukan oleh pihak Bawaslu RI seperti surat pemberitahuan penyelenggaraan kampanye.
"Seluruh kampanye yang dilakukan oleh paslon maupun calon legislatif, calon DPD. Itu, syaratnya kan, dia punya kewajiban untuk menyampaikan kepada Bawaslu," kata Lolly.
Bawaslu juga akan mengusut dugaan pelanggaran netralitas terhadap ajudan Prabowo, Mayor Teddy Indra Wijaya yang merupakan prajurit Tentara Nasional (TNI) aktif.
Baca Juga: PalmCo Diminta Bantu Petani Sawit