Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo Subianto

- 17 Desember 2023, 19:28 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Gerindra di Jakarta Internasional Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023.
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Gerindra di Jakarta Internasional Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. /Antara/M Risyal Hidayat/

Lolly menerangkan pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Ia mengatakan hasil analisis dugaan pelanggaran dilakukan oleh Teddy  bakal diumumkan pada pekan depan. "Karena kajian sedang kami lakukan, jadi sabar, nanti kita sampaikan," tandas Lolly.

 Baca Juga: Mahfud Sebut Koruptor di Indonesia Didominasi oleh Para Sarjana

Diketahui, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto diangkat menjadi Ketua Dewan Kehormatan Koperasi Mekar Digital Sejahtera (MDS) Coop, Purwakarta pada Jumat 16 Desember 2023.

Pengukuhan tersebut dilakukan saat Prabowo menghadiri silaturahmi Nasional Koperasi MDS Coop 2023 tersebut. Usai dikukuhkan, Prabowo mengatakan akan memberikan bantuan modal sebesar Rp15 miliar.

"Saya merasa sangat dekat dan terharu, saya diangkat menjadi Ketua Dewan Kehormatan Mekar Digital Sejahtera. Saya minta izin, saya tidak mau jadi Ketua Dewan Kehormatan hanya jabatan saja, saya ingin sertakan modal Rp15 miliar,” kata Prabowo.***

 

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah