SEPUTAR CIBUBUR - Surat perintah membawa atau penjemputan paksa disiapkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya jika tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri mangkir lagi pada panggilan pemeriksaan Rabu, 27 Desember 2023 mendatang.
Hal ini terkait kebutuhan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 22 Desember 2023.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika Firli Bahuri mangkir lagi dalam pemeriksaan yang sedianya digelar Kamis kemarin 21 Desember 2023.
"Apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan ke-2," tegas Ade Safri.
"Nanti kita update kalau ada konfirmasi (kepastian hadir)," singkatnya.
Diketahui, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, sekira pukul 10.00 WIB pagi.***