Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Menolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

- 24 Desember 2023, 11:57 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers; Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Menolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers; Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Menolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri /PMJ News/Fajar./

SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, " ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang telah dilakukan terbukti profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kamis Pagi, Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

"Kami tim penyidik juga terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan, " ucapnya.

Ade Safri Simanjuntak juga menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Ungkap Temuan Baru Terkait Dugaan Pemerasan Firli

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x