Penyidik Polda Metro Jaya Ungkap Temuan Baru Terkait Dugaan Pemerasan Firli

- 15 Desember 2023, 16:51 WIB
Sidang Praperadilan, Tim Advokasi Polda Metro Jaya Sebut Tersangka Firli Bahuri Terima Rp2 Miliar di Kasus SYL
Sidang Praperadilan, Tim Advokasi Polda Metro Jaya Sebut Tersangka Firli Bahuri Terima Rp2 Miliar di Kasus SYL /PMJ News

 

SEPUTAR CIBUBUR-Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.

Sidang prapradilan Firli Bahuri kembali digelar pada Jumat 15 Desember 2023 dengan menghadirkan saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan  penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana.

"Fakta-fakta yang  kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

 Baca Juga: Joget Gemoy Prabowo di Luar Konteks Dipertanyakan Pakar psikologi

Dalam sidang tersebut, Arief membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Arief mengatakan, pada 12 Agustus 2023 terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbket), dan melaporkan hasilnya.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Libra dan Scorpio, Kamis 14 Desember 2023: Bersikap Diam Membuat Posisi Anda Dipertanyakan

Kemudian pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah