10 Tahun Buron, DPO Investasi Bodong Trading Forex Ditangkap di Magelang

- 23 Februari 2024, 13:30 WIB
sophia loretta hutabarat
sophia loretta hutabarat /

SEPUTAR CIBUBUR -Sophia Loretta Hutabarat (53), terpidana kasus investasi bodong berkedok trading forex, ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Sophia dibekuk di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Selasa 20 Februari 2024 setelah menjadi buronan selama 10 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Mungkid pada Maret 2013 memvonis Sophia dan suaminya, Michael Gosali bebas atas perkara penipuan dan pencucian uang.

 Baca Juga: Makin Nyaman Belanja di Shopee, Ada Garansi Bebas Pengembalian yang Bisa Balikin Barang Lebih Mudah

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Pada Agustus 2013, MA mengabulkan kasasi tersebut.

“Putusan kasasi terpidana masuk (penjara) 10 tahun dan denda Rp 3 miliar, sesuai tuntutan jaksa,” ujarnya, Kamis 22 Februari 2024.

Michael disebut menyerahkan diri usai terbit putusan MA. Ia dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang.

 Baca Juga: Kaghati Kolope, Layang-layang Tertua di Dunia dari Indonesia Berumur Empat Ribu Tahun

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x