PERHATIAN! Polisi Larang Pengunaan Skuter dan Otoped di Jalan Raya di Kota Medan, Simak Alasannya

- 13 Juli 2022, 10:35 WIB
Larangan Penggunaan Skuter dan Otoped Di Jalan Raya Kota Medan
Larangan Penggunaan Skuter dan Otoped Di Jalan Raya Kota Medan /Ilustrasi/Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Larangan itu termasuk di kawasan Lapangan Merdeka, yang sekarang seringkali dijadikan tempat berkumpul komunitas skuter dan otoped.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar menuturkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Sejarah Panjang Macau Jadi “Kota Dosa Asia”, Judi jadi Pendapatan Terbesar

Skuter dan otoped hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja.

"Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu,” ucapnya.

“Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," sambungnya.

Baca Juga: Penyebab Kasino di Makau Tutup Disusul Dengan Saham Berbagai Kasino Terjun Bebas

Petugas pun mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter dan otoped yang nekat melanggar aturan.

Hal itu disebabkan ber-skuter dan ber-otoped di jalan raya di Medan sudah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan.

"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi Pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian," tambahnya.

Baca Juga: Cara Kerja Cheat Aplikasi Admin Judi Slot Online yang Tentukan Status Akun Gacor, Member Harus Tahu

Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skuter, agar tidka ada lagi kegiatan mengendarai skuter.

Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU nomor 22 tahun 2009.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya,” tuturnya.

Baca Juga: Ramalan Bintang Libra dan Scorpio, Rabu 13 Juli 2022: Duit Melayang karena Investasi Bodong

“Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya," tandasnya. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x