Perbankan Wajib Jaga Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Tepat Sasaran

- 16 Juni 2021, 07:50 WIB
pembangunan Rumah subsidi
pembangunan Rumah subsidi /Kamsari/dok Birkom publik KemenPUPR

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021 yang terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Rinciannya,  alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Pada TA 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP sebanyak 109.253 unit senilai Rp11,23 triliun, SSB 90.362 unit senilai Rp118,4 miliar, SBUM 130.184 unit senilai Rp526,37 miliar dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp53,86 miliar. Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai.

Baca Juga: Program Kampus Merdeka Siapkan Mahasiswa yang Mampu Hadapi Tantangan Perubahan Global

 

Baca Juga: Sah, RNI gandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) untuk Restrukturisasi Manajemen Aset

Untuk mencapai target itu, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR telah menggandeng 40 bank pelaksana kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP. Bank penerbit KPR Bersubsidi dituntut untuk berperan aktif dalam mengawal pemenuhan kualitas hunian bersubsidi yang dibangun oleh pengembang. Tidak hanya itu, perbankan juga dituntut untuk berperan dalam melakukan proses seleksi terhadap calon debitur penerima KPR Bersubsidi.

Kewajiban bank penyalur KPR Subsidi untuk melakukan monitoring terhadap calon debitur serta produk rumah bersubsidi itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Menteri PUPR Nomor: 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi MBR.

Aturan itu mewajibkan bank untuk melakukan verifikasi serta bertanggung jawab terhadap ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera secara legal formal. Sejatinya, Pemerintah ingin agar hunian bersubsidi yang didanai oleh anggaran negara dapat dinikmati oleh masyarakat secara tepat.

Ketepatan sasaran penerima KPR Bersubsidi adalah sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yakni: 1. Memenuhi semua persyaratan dan kriteria MBR penerima KPR Bersubsidi sesuai peraturan yang berlaku. 2. Kesesuaian harga jual rumah yang didanai oleh KPR Bersubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Pemanfaatan rumah oleh pemilik sebagai hunian atau tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah