Sebelum Tinggal di Apartemen, Sebaiknya Pahami Aturan Mainnya

- 20 Januari 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi aturan tinggal di apartemen
Ilustrasi aturan tinggal di apartemen /Pixabay

Yang menjadi anggota PPPSRS adalah pemilik dan penghuni (baik yang pemilik maupun penyewa).

Baca Juga: Ganti Suasana Unit Apartemen Anda dengan Desain Interior Apartemen Modern nan Elegan, Ini Tipsnya

Setiap pemilik unit apartemen memiliki hak suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Hak suara pemilik diperhitungkan sesuai dengan NPP. 

Di sisi lain hak suara bisa saja berdasar 'one name one vote'. Namun untuk bahasan ini akan kami jelaskan dalam dalam artikel tersendiri.  

Badan Pengelola

Badan pengelola adalah suatu perusahaan yang profesional, yang bertugas mengelola seluruh tanah, bagian, dan benda bersama di dalam kompleks gedung apartemen. Badan pengelola ini ditentukan dan dipilih oleh PPPSRS.

Tugas Badan Pengelola, meliputi: Memeriksa dan memelihara kebersihan gedung dan lingkungannya, melakukan perbaikan gedung dan lingkungannya, mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni, mengawasi penggunaan bagian, benda, dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya, dan secara berkala memberikan laporan kepada PPPSRS disertai usulan pemecahan masalah.

Baca Juga: Ini 5 Apartemen Sewa yang Terekomendasi di Surabaya untuk Business Traveler

Service Charge

Pada umumnya, service charge diartikan sebagai iuran pengelolaan. Sebagaimana layaknya, biaya pemeliharaan atas bagian, benda, dan tanah bersama ditanggung bersama oleh pemilik  dan penghuni dengan membayar iuran pengelola.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x