Yang menjadi anggota PPPSRS adalah pemilik dan penghuni (baik yang pemilik maupun penyewa).
Baca Juga: Ganti Suasana Unit Apartemen Anda dengan Desain Interior Apartemen Modern nan Elegan, Ini Tipsnya
Setiap pemilik unit apartemen memiliki hak suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Hak suara pemilik diperhitungkan sesuai dengan NPP.
Di sisi lain hak suara bisa saja berdasar 'one name one vote'. Namun untuk bahasan ini akan kami jelaskan dalam dalam artikel tersendiri.
Badan Pengelola
Badan pengelola adalah suatu perusahaan yang profesional, yang bertugas mengelola seluruh tanah, bagian, dan benda bersama di dalam kompleks gedung apartemen. Badan pengelola ini ditentukan dan dipilih oleh PPPSRS.
Tugas Badan Pengelola, meliputi: Memeriksa dan memelihara kebersihan gedung dan lingkungannya, melakukan perbaikan gedung dan lingkungannya, mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni, mengawasi penggunaan bagian, benda, dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya, dan secara berkala memberikan laporan kepada PPPSRS disertai usulan pemecahan masalah.
Baca Juga: Ini 5 Apartemen Sewa yang Terekomendasi di Surabaya untuk Business Traveler
Service Charge
Pada umumnya, service charge diartikan sebagai iuran pengelolaan. Sebagaimana layaknya, biaya pemeliharaan atas bagian, benda, dan tanah bersama ditanggung bersama oleh pemilik dan penghuni dengan membayar iuran pengelola.