Tak Semua Orang Tahu Aturan Tinggal di Apartemen, Property Agent Wajib Sosialisasikan House Rules

- 25 Januari 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi Property Agent apartemen
Ilustrasi Property Agent apartemen /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Pembangunan apartemen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi memberikan dampak positif terhadap sektor lain yang ada kaitannya dengan aktivitas kehidupan di apartemen.

Beragam aktifitas komersil atau bisnis barang dan jasa tumbuh untuk memenuhi kebutuhan para penghuni apartemen. Salah satu yang menjamur selain tempat makan dan minimarmet adalah bisnis broker properti (property agent).

Hal ini tidak mengherankan, karena potensi pasarnya cukup besar hingga banyak “pemain” yang tertarik menggarap pasar jual, beli, dan sewa unit apartemen.

Baca Juga: 210 Pembeli Apartemen Antasari 45 Gugat Pengembang, Ini Sejumlah Kejanggalan di Balik Gugatan Pailit PT PDS

Hal ini juga dapat dilihat di apartemen Mediterania Garden Residences 2, dimana terdapat puluhan kantor broker yang menawarkan unit-unit apartemen dan ruang usaha yang terdapat di Podomoro City, Jakarta Barat.

Setiap konsumen yang datang ke property agent di lingkungan apartemen Mediterania Garden Residences 2, baik yang ingin menghuni maupun menyewa unit apartemen, oleh para agent akan diinformasikan berbagai aturan (house rules) tinggal di apartemen.

“Hal ini sudah kami tekankan kepada seluruh agent yang beroperasi dan sudah menjadi kesepakatan antara property agent dengan Badan Pengelola," jelas Ediwn Gobel, Apartment Manager Mediterania Garden Residences 2.

Baca Juga: Sebelum Tinggal di Apartemen, Sebaiknya Pahami Aturan Mainnya

Menurut Gobel, langkah ini diambil, agar di kemudian hari konsumen melanggar tata tertib dan beralasan mereka tidak pernah diberitahu aturan-aturan yang ada di apartemen.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x