Komunitas Konsumen Meikarta: Kalau DPR Gagal Mediasi dengan PT MSU, Kita Ajukan ke Pengadilan

- 7 Desember 2022, 23:00 WIB
Progress pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
Progress pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat /Dok. Meikarta.com

SEPUTAR CIBUBUR - Kesabaran ratusan orang pembeli Apartemen Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah habis. Kemarahan mereka pun sudah sampai ke ubun-ubun. 

Pasalnya, proyek yang mulai dipasarkan Agustus 2017 itu hingga sekarang (lebih 5 tahun) tak kunjung diserahterimahkan. Banyak konsumen yang merugikan puluhan juta hingga miliaran rupiah. 

Antara mereka ada yang tak melanjutkan cicilan dengan berbagai alasan, akibatnya uang mereka yang sudah masuk pun tak bisa kembali. Namun banyak juga yang tetap bertahan dan meneruskan cicilan mereka tanpa ada kejelasan kapan mereka bisa mendapatkan haknya.

Baca Juga: Lapor DPR dan Presiden Jokowi, Konsumen Meikarta Tuntut Kompensasi, Refund Harga Mati!

Yang lebih memilukan, tidak sedikit pula konsumen yang sudah membayar lunas, tapi mereka harus menelan "pil pahit" uang tak kembali unit apartemen impian pun tak kunjung dimiliki.

Janji manis pengembang Meikarta,  Lippo Group yang akan melakukan proses hand over atau penyerahan unit pada 2019-2020 lalu batal dilaksanakan.

Akumulasi antara marah, kecewa, dan sakit hati itu akhirnya ratusan konsumen Meikarta memutuskan minta pertolongan wakil rakyat di DPR, bahkan rencananya mereka akan mengadukan hal ini sampai ke Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Harga Properti Hong Kong Jatuh Ke Posisi Terendah dalam 5 Tahun Terakhir, Pengamat Nilai Masih Memburuk

Ratusan konsumen yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta pun melakukan unjuk rasa di gedung DPR RI pada Senin, 5 Desember 2022. 

Dalam keterangannya, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek apartemen Meikarta seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020, untuk unit distrik 1, 2, dan 3.

Maksud mereka datang ke DPR, agar anggota parlemen itu dapat memediasi (mempertemukan) dengan manajemen PT MSU. Di mana direncanakan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 14 Desember nanti.

Baca Juga: Tren Pasar properti di Indonesia 2022 Membaik, Meski Harga Naik Permintaan Tetap Tinggi

"Dari anggota Komisi 5, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih tanggal 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep.

Jika upaya ini gagal dilaksanakan pihaknya juga berencana mau mengajukan permasalahan ini ke pengadilan.

"Kalau ke DPR turun tangan mereka mungkin akan sedikit takut tapi kalau bersikeras maka nanti kita ajukan ke pengadilan, tapi menunggu dari hasil RDP nanti. Karena jelas uang konsumen itu ada di mereka tapi unitnya di distrik 2 dan 3 nggak ada," kata Aep. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x