“Sebagai pelaku usaha kami tentu ikut aturan. Cepat atau lambat Sertipikat elektronik akan ada di seluruh wilayah Indonesia, maka diperlukan adanya sosialisasi secara masif oleh Kementerian ATR/BPN, kepada segenap masyarakat, notaris, pelaku usaha maupun instansi yang terkait termasuk sektor perbankan,” pungkasnya. ***