Peran Strategis BP3 Memacu Pemenuhan Hunian Layak Bagi MBR di Kawasan Perkotaan dan Perdesaan

- 12 Juni 2024, 14:33 WIB
Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, 12/6./Seputar Cibubur
Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, 12/6./Seputar Cibubur /Erlan Kallo/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah lewat Undang Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga non struktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Beleid terobosan itu  kemudian dituangkan lagi lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan fungsi Mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.  

Sayangnya, secara kelembagaan, BP3 belum juga operasional sampai saat ini. Padahal regulasi turunan yang mengatur soal  organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, Tata cara Pengakatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BP3 juga sudah lengkap.

“Percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah tebosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan”, ungkap Andrinof A. Chaniago, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, dalam konferensi pers, bertajuk Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, 12/6.

Baca Juga: DBS Bank Tower Raih Sertifikasi Tertinggi Bangunan Hijau dari Green Building Council Indonesia

Andrinof berpendapat kelembagaan BP3 harus segera dieksekusi. Dan keberadaannya menjadi  dasar hukum bagi pemerintah Prabowo-Gibran dalam melakukan transformasi  kelembagaan pembangunan perumahan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan

Hal itu guna menjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh kota,  backlog yang masih tinggi dan kesulitan akses yang dialami kelompok MBR khususnya MBR informal. Untuk itu The HUD Institute lanjut Andrinof sudah mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang transformatif dan realistis kepada pemerintah, agar menyegerakan operasionalisasi dan pelaksanaan fungsi BP3.

Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto menjelaskan, rekomendasi yang diusulkan The HUD Institute tersebut berdasarkan hasil masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan. Baik dari sisi penyediaan (pasokan) dan dari sisi permintaan (demand), dimana keduanya saling ketergantungan.

Baca Juga: Untuk Apa Saja Dana IPL Digunakan dan Bagaimana Menghitung Tarifnya?

Dari sisi pasokan diperankan oleh pelaku pembangunan berupa badan usaha (BUMN, badan usaha swasta, koperasi). Dari sisi permintaan diperankan oleh lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun bukan perbankan dengan subsidi pemerintah khusus bagi perumahan MBR. Dan didukung oleh lembaga pembiayaan, seperti BPJS-TK, SMF, SMI, BP Tapera, maupun bentuk dukungan pendanaan lain dari badan usaha, seperti dana CSR, dana zakat dan lainnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah