Peran Strategis BP3 Memacu Pemenuhan Hunian Layak Bagi MBR di Kawasan Perkotaan dan Perdesaan

- 12 Juni 2024, 14:33 WIB
Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, 12/6./Seputar Cibubur
Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, 12/6./Seputar Cibubur /Erlan Kallo/

Termasuk dengan menyediakan tanah perumahan yang merupakan kewajiban negara sesuai UU 1/2011, berikut UU Cipta Kerja dan Perpres 9/2021. Apalagi dengan peran konkrit dan besar dari Badan Bank Tanah ditambah ‘BULOG Papan’, maka penyedian perumahan MBR bisa tercapai mengatasi backlog dan target 3 juta rumah, lanjut Joni.

Di dalam ekosistem pembiayaan perumahan, BP3 menurut pendapat Ade Armansyah, Ketua The HUD Institute, menempati posisi unik. Yaitu berada pada sisi pasar primer sekaligus dapat berada pada sisi pasar sekunder. Hal itu karena BP3 mengelola dan mencari pemilik rumah yang ditinggalkan/atau diambil alih BP3 untuk dicarikan pembeli baru, karena pemilik lama melanggar peraturan perundangan seperti rumah bersubsidi yang dipindahtangankan kepada orang lain.

Baca Juga: Q1 2024: Resiliensi Pasar Properti Indonesia Didorong Pembeli Rumah Pertama dan Millennial

“Setelah operasional BP3 masih banyak yang harus dibenahi. Seperti; penetapan zona khusus perumahan MBR dalam RTRW. Sekaligus mencegah intervensi pemodal untuk masuk. Pencadangan tanah, pemberian kemudahan perizinan, fabrikasi bahan bangunan lokal yang terjangkau, insentif pajak bahan bangunan perumahan MBR, dana abadi perumahan, penyempurnaan kriteria MBR, penyusunan Housing Queue di daerah, evaluasi kelompok sasaran dan penyusunan skim KPR yang lebih detail menjangkau seluruh lapisan masyarakat di daerah,” pungkas Ade. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah