Peran Strategis BP3 Memacu Pemenuhan Hunian Layak Bagi MBR di Kawasan Perkotaan dan Perdesaan

- 12 Juni 2024, 14:33 WIB
Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, 12/6./Seputar Cibubur
Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu, 12/6./Seputar Cibubur /Erlan Kallo/

“Kajian yang kami hasilkan soal BP3 berfokus pada lima isu strategis. Yaitu: Tata Ruang dan Penyediaan Tanah, Pembiayaan Perumahan dan Pendanaan, operasionalisasi BP3, Teknik, Teknologi, Mekanisme Perizinan, dan  Hunian Vertikal, dan penyediaan bahan bangunan strategis (‘BULOG Papan’)” tambahnya.

Dari hasil kajian tadi, The HUD Institute kemudian mengusulkan sejumlah rancangan, sehingga BP3 bisa menjadi lokomotif/arranger dalam percepatan pembangunan perumahan MBR di Indonesia ke depan.

BULOG Papan

Pemerintah dalam usaha menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan disektor pangan, mendirikan Badan Usaha Logistik (Bulog). Ide untuk membuat lembaga sejenis di sektor papan juga dicetuskan The HUD Institute.  Jika bahan pangan yang dikendalikan dominan ke beras, maka untuk bahan papan adalah bahan bangunan strategis.

Baca Juga: HUT Kota Jakarta, Tarif Transjakarta Cuma Rp. 1, Mulai Kapan?

Bahan tersebut ada yang berupa bahan dasar seperti semen, baja tulangan dan kayu, maupun komponen fabrikasi seperti komponen pracetak, bata (tanah liat maupun beton ringan) dan atap baja ringan. Secara teknis, hal yang paling penting pada badan penyangga adalah yang mempunyai data akurat secara real-time antara pasokan dan permintaan.

“Pada saat ini data-data pasokan dan permintaan di bidang papan masih belum terlalu akurat, sehingga usaha pembentukan badan penyangga seperti bulog papan akan memaksa terbentuknya sistem pendataan yang akurat,” tambah Zulfi

Amanat kelembagaan tentang BP3 menurut Muhamad Joni, Ketua The HUD Institute,  tidaklah ujug-ujug. Melainkan telah ada sejak diundangkannya UU 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman  dan UU 20/2011 Tentang Rumah Susun yang mengamanatkan badan atau lembaga yang mempercepat penyelenggaraan perumahan.

Baca Juga: Terpleset Saat Buang Air Kecil, Pengendara Motor Tewas Tertancap Pagar di Jalan Raya Bogor

“Keberadaan BP3 memiliki basis legal yang kuat dan dibutuhkan menyediakan perumahan dan memajukan indeks kesejahteraan perumahan. Setidaknya dengan delapan tugas dan fungsi BP3 yang diamanatkan Perpres 9/2021 segera dioperasionalkan serempak dan kompak dengan semua pihak kementerian dan lembaga. Jika amanat itu dijalankan secara seksama dan focus. Kami yakin, BP3 akan menjadi mesin penggerak utama terealisasinya program 3 Juta unit rumah yang diusung pemerintah Probowo-Gibran,” ungkap Joni.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah