Polisi Menangkap Ibu Muda di Bogor Yang Menipu Ratusan Orang Dengan Kedok Investasi

2 Februari 2022, 10:05 WIB
Polisi Menangkap Ibu Muda di Bogor Yang Menipu Ratusan Orang Dengan Kedok Investasi /Pixabay/Gentle07

SEPUTAR CIBUBUR - Seorang ibu muda di Bogor telah ditangkap Polisi karena telah melakukan penipuan dengan kedok investasi.

Berdalih investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat, seorang ibu rumah tangga muda di Bogor ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bogor.

Tak tanggung-tanggung korban penipuan investasi bodong tersebut mencapai ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp5,7 miliar.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Palembang Bank Sumsel Babel vs Bogor Lavani, Proliga 2022: Palembang Menang

Dalam keterangan resminya, Kapolres Bogor Akbp Iman Imanuddin mengungkapkan, perempuan berusia 26 tahun itu dalam aksinya, mengajak ratusan korban untuk berinvestasi dalam koperasi ilegal yang dibuatnya sendiri, dengan menjanjikan keuntungan berlipat.

“Ada ratusan korban yang tertipu dengan bisnis invetasi bodong yang dilakukan LY (26) sejak 2018 lalu,” kata Kapolres, Selasa 1 Februari 2022.

Pelaku investasi bodong ini, jelas Kapolres, berinisial LY (26) warga Pamijahan Kabupaten Bogor itu menjanjikan keuntungan 15 sampai dengan 30 persen dari nilai investasi yang dikeluarkan para korbannya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian antara pelaku dengan 300 korban.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti beberapa Surat Form Pemasukan dan Pengeluaran, 1 lembar Cek BCA, 4 lembar surat perjanjian, 1 lembar surat kesepakatan, 5 lembar surat pernyataan jaminan, dan 1 buah handphone merek Vivo.

Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2018 tersangka LY ini mengadakan sebuah arisan dengan keuntungan bagi para pesertanya sebesar 7% setiap kloternya hingga tahun 2020. 

Seiring berjalannya waktu, para peserta arisan ini banyak yang telat waktu membayar, sehingga tersangka LY ini memiliki ide investasi yang diperuntukan sebagai dana talangan bagi para peserta arisan, yang telat membayar.

Pelaku juga menyiasati uang yang dihimpunnya untuk membayar keuntungan 7% dengan mendirikan koperasi serba usaha jalin Ummah, yang tidak memiliki izin hingga tahun 2021.

Ia juga menjanjikan pembayaran keuntungan bagi para Investor diberikan dari keuntungan arisan.

Dan pada bulan April 2021 dana yang harus dibayarkan untuk keuntungan investasi lebih besar dari keuntungan yang didapat dari arisan.

“Ini yang membuat tersangka LY ini mencari kembali nasabah atau investor baru, namun hal tersebut tidak dapat menutupi keuntungan yang harus dibayarkan kepada investor sebelumnya,” jelas Kapolres.

Para nasabah, lanjutnya, yang terus melakukan tagihan, dijanjikan oleh LY akan di lakukan pembayaran dengan cara mencicil dan memberikan cek.

Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak sesuai dengan spesimen.

Kepada petugas, pelaku yang ditangkap Satuan Reserse Polres Bogor mengaku, uang yang dikumpulkan dari ratusan korban sebesar Rp5,7 milyar lebih digunakan untuk membeli tanah dan menutupi hasil investasi anggota koperasi lainnya.

Tersangka hingga saat ini tidak bisa mengembalikan modal maupun keuntungan para nasabahnya, yang membuat para nasabahnya mengalami kerugian sebesar Rp5,7 miliar.

“Kami juga mengamankan sejumlah cek dengan nominal ratusan juta rupiah, yang tidak bisa dicairkan. Sejumlah surat tanah serta sejumlah kwitansi pembayaran dari korban,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di hotel prodeo Mapolres Bogor.

Ia di jerat dengan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp200 milyar.***

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler