SEPUTAR CIBUBUR – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Karena itu, saat mengendara pengemudi diharuskan membawa SIM.
Lalu bagaimana jika masa berlaku SIM habis masa berlakunya saat anda melakukan perjananan mudik?
Bersyukurlah, anda tak perlu khawatir karena di masa libur Idul Fitri tahun ini Polri memberikan keringanan, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru.
Baca Juga: Kapolda dan Pangdam Jaya Mengecek Situasi Arus Mudik di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang
Caranya pun mudah. Pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM, berbeda bila mengurusnya di waktu normal.
Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIN lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru.
Prosedurnya sama persis jika anda mengurus pembuatan SIM baru, yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori, ujian praktik, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Kapolri Nilai Aturan One Way dan Gage dapat Atasi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran
Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dinyatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.