Masa Libur Lebaran, SIM Mati Boleh Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru, Simak Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 06:56 WIB
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi, syarat bikin SIM Dan STNK  semu jenis kendaraan bermotor wajib mempunyai BPJS kesehatan aktif
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi, syarat bikin SIM Dan STNK semu jenis kendaraan bermotor wajib mempunyai BPJS kesehatan aktif / doc. Pikiran Rakyat/

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Jika SIM anda telah habis masa berlakunya, buruan mengurusnya mumpung ada kemudahan dari Polri. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah