ASN Kota Bogor Wajib Gunakan Pakaian Produk Lokal, Bagaimana Implementasinya?

- 1 Juni 2022, 06:54 WIB
Ilustrasi busana lokal
Ilustrasi busana lokal /abar-priangan.com/Erwin RW/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memakai busana produk lokal

Kewajiban itu diatur lewat diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2022.

Ketentuan ini diyakini bisa mendorong perputaran uang yang besar di tingkat produsen busana lokal.

Baca Juga: KAI Ungkap Alasan Perubahan Pola Operasi KRL yang Bikin Penumpang Transit Numpuk di Manggarai

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan regulasi tersebut bertujuan membangkitkan ekonomi masyarakat setempat setelah dihantam pandemi COVID-19.

ASN wajib mengenakan pakaian hasil produk lokal pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat.

"Melalui Peraturan Wali Kota, seluruh ASN di Kota Bogor wajib menggunakan produk lokal," kata Bima di Kota Bogor, Selasa 31 Mei 2022.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Buka 7 Posko Pantau PMK Ternak, Plt Bupati Beri Peringatan Soal Penularan

Bima menyatakan pakaian lokal yang wajib dikenakan ASN Kota Bogor bukan produk yang sudah ada di pusat perbelanjaan seperti mal, melainkan produk yang masih diproduksi oleh UMKM lokal.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah