SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling (SIMLING) di lima lokasi bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 5 September 2022.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIMLING ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan d Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga: Polisi Tangkap Agen dan Pemain Higgs Domino
- Jakarta Barat di Mall Citraland dan LTC Glodok.
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.