SEPUTAR CIBUBUR - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek)
untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu, 28 September 2022.
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro di Jakarta, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan ini dapat mendatangi lokasi berikut:
Baca Juga: Indonesia Dorong Kesetaraan Dalam Sertifikasi Pengelolaan Hutan, Bisa Perluas Aktivitas Restorasi
1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat : LTC Glodok
4. Jakarta Selatan : Lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini dan Cancer Rabu 28 September 2022 : Habiskan Hari Tua Bersama
5. Jakarta Timur : Lapangan Tennis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang : Lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci
7. Ciledug : Halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug
8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, Jaletreng Serpong
Baca Juga: Gegara Keranjingan Judi Slot Online, Teknisi ATM Tilep Uang Rp1,9 Miliar
9. Ciputat : Kantor Kec. Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square
10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji
11. Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi : Ruko Robson Lippo Cikarang
13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
Baca Juga: Hasil Perdagangan Saham Hari Ini 27 September 2022 Di Bursa Efek Indonesia, IHSG Terkoreksi Kembali
14. Cinere : Kantor Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Cinere.
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Tak Peduli Lukas Enembe Punya Tambang Emas, KPK: Proses Hukum Tak akan Dihentikan
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. ***